Rumah Adat Dulohupa yang merupakan balai musyawarah dari kerabat kerajaan. Terbuat dari papan dengan bentuk atap khas daerah tersebut.
Pada bagian balakangnya terdapat anjungan tempat para raja dan kerabat istana beristirahat sambil melihat kegiatan remaja istana bermain sepak raga. Saat ini rumah adat tersebut berada di tanah seluas + 500m² dan dilengkapi dengan taman bunga, bangunan tempat penjualan cenderamata, serta bangunan garasi bendi kerajaan yang bernama talanggeda. Pada masa pemerintahan para raja, rumah adat ini digunakan sebagai ruang pengadilan kerajaan. Bangunan ini terletak di Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Pada bagian balakangnya terdapat anjungan tempat para raja dan kerabat istana beristirahat sambil melihat kegiatan remaja istana bermain sepak raga. Saat ini rumah adat tersebut berada di tanah seluas + 500m² dan dilengkapi dengan taman bunga, bangunan tempat penjualan cenderamata, serta bangunan garasi bendi kerajaan yang bernama talanggeda. Pada masa pemerintahan para raja, rumah adat ini digunakan sebagai ruang pengadilan kerajaan. Bangunan ini terletak di Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Selain Rumah adat Dulohupa juga ada Rumah Adat Bandayo Pomboide yang terletak di depan Kantor Bupati Gorontalo. Bantayo artinya ‘gedung’ atau ‘bangunan’, sedangkan Pomboide berarti ‘tempat bermusyawarah’ . Bangunan ini sering digunakan sebagai lokasi pagelaran budaya serta pertunjukan tari di Gorontalo. Di dalamnya terdapat berbagai ruang khusus dengan fungsi yang berbeda. Gaya arsitekturnya menunjukkan nilai-nilai budaya masyarakat Gorontalo yang bernuansa Islami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar